Dalam dunia hukum perdata di Indonesia, dua profesi yang seringkali menjadi bahan pertanyaan adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meskipun keduanya berperan penting dalam pembuatan dokumen resmi, terdapat perbedaan mendasar mengenai ruang lingkup, kewenangan, dan fokus pekerjaan mereka. Memahami perbedaan ini adalah kunci untuk memastikan proses hukum Anda berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Apa itu Notaris?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014). Ruang lingkup kerja notaris sangat luas dan mencakup semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik, baik yang diwajibkan oleh perundang-undangan maupun yang diinginkan oleh para pihak yang berkepentingan.
Contoh Kewenangan Notaris:
- Membuat akta pendirian PT, CV, Yayasan, dan badan usaha lainnya.
- Membuat akta perjanjian, seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan lain-lain.
- Membuat akta kuasa, wasiat, dan pernyataan kehendak.
- Melakukan pembuktian keabsahan tanda tangan dan menyimpan minuta (salinan) akta.
- Melakukan legalisasi tanda tangan.
Apa itu PPAT?
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Strata Title), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan peraturan pelaksanaannya. Fokus utama PPAT adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi pertanahan.
Contoh Kewenangan PPAT:
- Membuat Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, dan Pemasukan ke dalam perusahaan.
- Membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Membuat Akta Pemecahan, Penggabungan, dan perbuatan hukum lainnya mengenai tanah.
- Melakukan pendaftaran peralihan hak tanah ke Kantor Pertanahan.
Perbedaan Utama: Ringkasan Singkat
Untuk mempermudah, berikut adalah ringkasan perbedaan kunci antara Notaris dan PPAT:
- Ruang Lingkup: Notaris mencakup semua jenis perbuatan hukum perdata, sementara PPAT fokus secara spesifik pada hukum pertanahan.
- Dokumen Produk: Notaris membuat berbagai jenis akta (pendirian usaha, perjanjian, dll.), sedangkan PPAT membuat akta yang spesifik terkait peralihan hak atas tanah.
- Dasar Hukum: Notaris diatur oleh UU Jabatan Notaris, sedangkan PPAT diatur oleh UU Pokok Agraria.
- Bisa Satu Orang: Seorang Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT setelah memenuhi syarat dan mendapat penetapan dari Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, seorang PPAT belum tentu adalah Notaris.
Kapan Harus ke Notaris dan Kapan ke PPAT?
Pemilihan antara Notaris dan PPAT bergantung pada kebutuhan hukum Anda:
- Jika Anda akan mendirikan perusahaan, membuat perjanjian kerja, atau perjanjian jual beli mobil, Anda perlu ke Notaris.
- Jika Anda akan membeli atau menjual tanah/bangunan, mengurus sertifikat hak milik, atau menggadaikan sertifikat ke bank, Anda perlu ke PPAT.
Seringkali, dalam satu transaksi jual beli tanah dan bangunan, Anda akan membutuhkan keduanya. Notaris akan membuat akta jual belinya, dan PPAT (yang bisa juga notaris yang sama) akan menangani proses balik nama di BPN.
Memahami perbedaan ini akan membantu Anda menempatkan kepercayaan pada profesional yang tepat untuk setiap kebutuhan hukum Anda. Jika Anda masih ragu, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT untuk mendapatkan arahan yang lebih jelas.